INFO TERKINI, BELOPA-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nafiqah Wija Mandiri. Informasi ini disampaikan melalui surat pengantar Nomor: HP.02-03/154.73-17/II/2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Harian Palopo Pos untuk diumumkan kepada khalayak ramai.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa sertifikat yang hilang adalah HGB No. 01008/Pammanu dengan NIBEL: 20.08.000006996.0/Pammanu. Surat ukur terkait memiliki nomor 01862/Pammanu/2024, dengan tanggal pengukuran 23 Desember 2024, dan luas tanah yang tercatat adalah 91 m², berlokasi di Desa/Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Irma Winarmi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Pihak BPN Luwu berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan sertifikat ini dapat segera melaporkannya. Sementara itu, pemegang sertifikat yang hilang dapat melakukan proses penggantian sesuai prosedur yang berlaku.