INFO TERKINI,LUWU-Aroma kejahatan tersapu bersih oleh aksi cepat Sat Resnarkoba Polres Luwu! Dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dua pengedar obat tanpa izin edar ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan. Keheningan sore yang tenang seketika berubah mencekam saat petugas melumpuhkan dua pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran obat terlarang.
Dua pria tersebut, RF (33) dan IJ (24), tak berkutik saat polisi mengepung lokasi di Desa Padang Kalua, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Mereka tertangkap basah membawa ratusan butir obat keras yang kerap disalahgunakan, yakni Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran obat daftar G di wilayahnya. Tak tinggal diam, tim Sat Resnarkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., bergerak dalam operasi senyap. Dengan strategi matang, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus kedua pelaku tepat di lokasi transaksi.
"Kami menemukan ratusan butir Tryhexyphenidil dan Tramadol dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran," tegas Iptu Abdianto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 497 tablet Tryhexyphenidil dan 255 tablet Tramadol serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Luwu: "Jangan Sampai Generasi Muda Hancur!"
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dengan lantang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami tidak akan berhenti! Peredaran obat keras tanpa izin ini berbahaya, bisa merusak generasi muda. Kami akan terus memburu jaringan mereka hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi dan euforia. Jika dikonsumsi sembarangan, dampaknya bisa fatal : kerusakan otak, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis!
"Orang tua, guru, dan masyarakat harus lebih waspada. Jangan biarkan anak-anak kita terjerumus! Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami,"tambah AKBP Arisandi.
Kini, RF dan IJ harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hukuman berat telah menanti mereka di balik jeruji Polres Luwu.
Polres Luwu berjanji akan terus membongkar jaringan peredaran obat ilegal di wilayahnya. Tak ada ruang bagi kejahatan ini!