Belopa – Sidang eksepsi terdakwa Abdul Gani yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (8/1/2025), menghadirkan kuasa hukumnya, Irsyad Djaffar, SH. Dalam persidangan tersebut, Irsyad mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak dakwaan terkait Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun isi nota keberatan atas dakwaan dari PH Abdul Gani antara lain :
1. Mempersoalkan penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal 351 dikarenakan : Akibat dari peristiwa penganiayaan tidak menghalangi aktivitas keseharian Pelapor saudara Nasri sebagai anggota Polsek Lamasi, sehingga pasal yang diterapkan lebih cenderung pada unsur pasal 352 Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
2. Jika melihat pada kronologis peristiwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pidananya seharusnya diterapkan pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa karena Abdul Gani melakukan pembelaan akibat di cekik oleh Nasri.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Abdul Gani memohon kepada majelis hakim untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
3. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Abdul Gani tidak dilanjutkan.
4. Membebaskan Abdul Gani dari segala dakwaan.
5. Memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa.
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
7. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
Reporter: Fadly