ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kejaksaan Negeri Luwu Imbau Masyarakat Waspada Penipuan dan Pemerasan

By_Admin
Jumat, Januari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T13:42:53Z
INFO TERKINI, Luwu, Sulawesi Selatan-Kejaksaan Negeri Luwu kembali mengeluarkan himbauan resmi terkait maraknya aksi penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pimpinan atau pegawai institusi tersebut. Melalui poster resmi yang dirilis pada Jumat (24/1), masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.  

Dalam peringatan tersebut, Kejaksaan Negeri Luwu mengungkap bahwa modus penipuan ini melibatkan permintaan sejumlah uang, materi, atau proyek tertentu. Oknum pelaku sering menggunakan nama pimpinan atau pegawai Kejaksaan Negeri Luwu untuk memperdaya masyarakat. Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan ini adalah TIDAK BENAR, dan masyarakat diimbau untuk TIDAK MENANGGAPI permintaan semacam itu.  

Selain itu, beberapa oknum juga diketahui menggunakan media sosial atau komunikasi via telepon untuk menawarkan sesuatu kepada masyarakat dengan tujuan menipu. Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada penawaran tersebut. 

Jika masyarakat menemukan atau mengalami tindakan penipuan seperti ini, Kejaksaan Negeri Luwu menyediakan saluran pelaporan melalui nomor berikut:  
- 0811-1051-728
-0851-4286-4977

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.  

Pihak Kejaksaan Negeri Luwu juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Luwu tidak dipungut biaya alias gratis. Pernyataan ini menjadi komitmen institusi untuk menjaga transparansi dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan. Penipuan seperti ini harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” ujar Zulmar.  

Dengan himbauan ini, Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik-praktik kecurangan yang dapat merusak kepercayaan publik. Mari bersama-sama cegah dan lawan segala bentuk penipuan di tengah masyarakat.  

Hati-hati terhadap penipuan! Segera laporkan jika Anda menemukan tindakan mencurigakan.

Sumber: Poster Resmi Kejaksaan Negeri Luwu
Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Negeri Luwu Imbau Masyarakat Waspada Penipuan dan Pemerasan
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD