ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


"Solar Subsidi Jadi Ladang Ilegal, Polres Luwu Tetapkan Tiga Tersangka"

By_Admin
Kamis, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T14:05:17Z

Foto : Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan pengarahan ke jajarannya.(Ist)


INFO TERKINI, LUWU-Penyidik Polres Luwu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua unit mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM).

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi. Saya sudah perintahkan kepada seluruh personel untuk menindak tegas setiap pelanggaran penyaluran BBM subsidi,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan adalah Ed dan Hy selaku sopir tangki, serta Sf alias Bl, pemilik gudang tempat barang bukti ditemukan.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Barang bukti berupa dua unit mobil tangki milik PT SGM menjadi salah satu dasar penetapan tersebut,” jelasnya.

Terkait status pihak PT SGM, AKP Jody Dharma menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan pemanggilan, namun pihak perusahaan belum memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (22/7/2025), Polres Luwu mengamankan BBM subsidi dalam jumlah besar di sebuah lokasi penampungan di Kecamatan Walenrang, Luwu.

Diduga, BBM tersebut akan disalurkan secara ilegal menggunakan kendaraan milik PT SGM.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM ke mobil tangki milik PT SGM.

“Personel langsung mengamankan lokasi dan seluruh barang bukti. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas melanggar ketentuan distribusi,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil tangki, satu berisi 5.000 liter solar dan satu dalam keadaan kosong, serta satu unit truk enam roda yang membawa dua tandon dan 92 jeriken solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.




Melansir Media Sindosulsel

Komentar

Tampilkan

  • "Solar Subsidi Jadi Ladang Ilegal, Polres Luwu Tetapkan Tiga Tersangka"
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD