INFO TERKINI-Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengendara adalah mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), terdapat beberapa alasan utama yang mendasari hal ini.
Fungsi Utama SIM
1. Bukti Kompetensi Mengemudi
SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kompetensi dalam mengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, perpanjangan SIM diperlukan untuk memastikan bahwa kompetensi tersebut tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Registrasi Pengemudi
SIM juga merupakan dokumen registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang mencantumkan identitas lengkap pengemudi. Data ini penting untuk administrasi dan kepentingan hukum.
3. Pendukung Penyelidikan dan Identifikasi Forensik
Data yang terdaftar dalam SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.
Mengingat fungsi tersebut, masa berlaku SIM yang terbatas bertujuan untuk memastikan data pengemudi tetap akurat dan relevan. Hal ini juga sejalan dengan kebutuhan pembaruan informasi yang mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri di [https://korlantas.polri.go.id](https://korlantas.polri.go.id).
Sumber : NTMC Korlantas Polri